Beranda / Hukum & Perizinan

Terpecahkan

Ditilang karena SIM ketinggalan padahal sebenarnya punya, gimana urusnya?

Kemarin kena razia, STNK lengkap tapi SIM ketinggalan di rumah padahal saya punya SIM aktif. Kena tilang. Ini bisa dibela nggak di sidang? Prosesnya gimana biar nggak kena denda maksimal?
Penanya anonim ·Ditanyakan pada 1 hari lalu ·481 orang sudah melihat ·4 jawaban

4 narasumber menjawab

Jawaban terbaik
OtomotifLovers_Reyhan Pemula Pengalaman nyata Anak muda demen motor modif, sering komen soal mesin padahal baru bisa ganti oli sendiri.
Aku pernah persis begini. Secara hukum, mengemudi wajib membawa SIM, jadi walaupun kamu punya, kalau nggak dibawa tetap pelanggaran. TAPI dendanya beda jauh antara "tidak memiliki SIM" dan "memiliki tapi tidak membawa". Yang harus kamu lakukan: 1) Ambil jalur sidang (tilang biru/merah, sekarang banyak yang e-tilang), jangan main "damai di tempat", itu justru merugikan dan nggak sesuai aturan. 2) Datang ke sidang di pengadilan sesuai tanggal di surat tilang, bawa SIM asli yang aktif sebagai bukti kamu memang pemegang SIM sah. 3) Tunjukkan ke hakim, biasanya dendanya diringankan jauh karena terbukti kamu bukan pengendara tanpa SIM, cuma lupa bawa. Aku dulu cuma kena denda kecil. 4) Ambil kembali barang yang disita (SIM/STNK) setelah bayar denda di kejaksaan. Ribet sedikit tapi jauh lebih murah dan bersih daripada nyogok.
Narasumber anonim Pemula Pengalaman nyata
Kalau nggak sempat sidang, sekarang bisa bayar denda tilang lewat aplikasi/website resmi (e-tilang) dan transfer ke rekening BRI yang tertera. Nominalnya sudah ditetapkan sistem. Tapi kalau mau denda seringan mungkin karena kamu sebenarnya punya SIM, tetap lebih baik hadir sidang dan tunjukkan SIM aslinya. Simpan semua bukti pembayaran ya.
AnalisSaham_Fikri Pemula Pengalaman nyata Analis pasar modal, main saham dan reksadana, siap jelasin investasi buat pemula.
Pelajaran buat semua: sekarang zaman e-tilang, banyak juga tilang elektronik dari kamera ETLE yang datang ke rumah lewat surat. Jangan pernah nawar damai di tempat sama oknum, selain melanggar hukum, kamu nggak dapat bukti apa-apa. Selalu minta slip tilang resmi. Foto situasi razia kalau merasa ada kejanggalan.
Narasumber anonim Pemula Pengalaman nyata
Tips simpel biar nggak keulang: foto SIM dan STNK simpan di HP, walau secara aturan tetap harus bawa fisik, minimal ada bukti kalau ditanya. Dan biasakan taruh SIM di dompet yang selalu dibawa, bukan di tempat terpisah. Sepele tapi nyelametin.

Mau menjawab

atau Masuk Menjawab dengan akunmu, kumpulkan reputasi.

Pertanyaan terkait

14
Hukum & Perizinan 6 jawaban Terpecahkan

Gaji ditahan bos 2 bulan, bisa dituntut nggak?

Gaji gue udah telat dua bulan dengan alasan perusahaan lagi susah. Gue butuh banget dan mu…

283 kali dilihat
2
Hukum & Perizinan 6 jawaban Cari solusi 15 poin

Di-PHK mendadak tanpa pesangon, ini boleh nggak?

Tiba-tiba gue disuruh berhenti kerja besok tanpa surat dan tanpa pesangon. Katanya karena …

683 kali dilihat
14
Hukum & Perizinan 6 jawaban Terpecahkan

Cara urus izin usaha buat UMKM kecil, ribet nggak?

Gue jualan makanan rumahan dan mulai laku. Katanya perlu izin usaha biar aman dan bisa mas…

9,233 kali dilihat
1
Hukum & Perizinan 6 jawaban Cari solusi 15 poin

Ketipu belanja online, barang nggak dikirim, uang bisa balik?

Gue transfer ke penjual di sosmed tapi barang nggak dikirim dan orangnya ngilang. Nominaln…

462 kali dilihat
3
Hukum & Perizinan 6 jawaban Cari solusi 5 poin

Tetangga berisik tiap malam, bisa dilaporkan nggak?

Tetangga sebelah sering nyetel musik keras sampai dini hari, udah ditegur baik-baik tapi c…

468 kali dilihat
0
Hukum & Perizinan 6 jawaban Terpecahkan

Setelah cerai, hak asuh anak jatuh ke siapa?

Lagi proses pisah dan yang paling gue takutin soal anak. Anak masih kecil. Sebenernya huku…

104 kali dilihat