Beranda / Glosarium / Administrasi

SKCK

Administrasi

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang. SKCK sering diminta sebagai syarat melamar kerja, mendaftar sekolah kedinasan atau CPNS, mengurus visa, dan keperluan resmi lain. Pengurusannya bisa dilakukan di kantor polisi sesuai tingkat kebutuhan atau melalui layanan daring, dengan melampirkan dokumen seperti KTP, KK, pas foto, dan kadang rumus sidik jari. SKCK memiliki masa berlaku terbatas dan dapat diperpanjang. Syarat, biaya, dan prosedurnya ditetapkan kepolisian dan dapat berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.

Istilah sejenis

KTP & KKNIK (Nomor Induk Kependudukan)E-Materai