KTP & KK
Administrasi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi bagi penduduk yang telah memenuhi syarat usia, kini berupa KTP elektronik yang memuat data diri dan NIK. KK (Kartu Keluarga) adalah dokumen yang mencatat susunan, hubungan, dan data anggota dalam satu keluarga. Keduanya menjadi dasar banyak urusan administrasi seperti mendaftar sekolah, bekerja, membuka rekening, mengurus BPJS, atau pemilu. Perubahan data seperti pindah alamat, pernikahan, atau kelahiran perlu dilaporkan agar dokumen diperbarui. Prosedur pengurusan dilakukan lewat dinas kependudukan dan dapat berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.