Jaminan Pensiun (JP)
Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberi penghasilan bagi peserta atau ahli warisnya saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berbeda dari JHT yang berupa akumulasi tabungan yang bisa dicairkan sekaligus, manfaat Jaminan Pensiun umumnya dibayarkan berkala setiap bulan bila memenuhi masa iuran minimum, atau sekaligus bila belum memenuhinya. Iurannya ditanggung bersama pekerja dan pemberi kerja dengan batas upah tertentu. Besaran manfaat, usia pensiun acuan, dan syarat masa iuran diatur peraturan pemerintah dan dapat berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.
Istilah sejenis
THR (Tunjangan Hari Raya)UMR / UMPPesangonPKWT vs PKWTTBPJS KetenagakerjaanJHT (Jaminan Hari Tua)Lembur (Uang Lembur)Kartu Prakerja