Beranda / Glosarium / Ketenagakerjaan

THR (Tunjangan Hari Raya)

Ketenagakerjaan

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, atau hari besar lain sesuai agama pekerja. Besarannya umumnya satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja dua belas bulan atau lebih, dan dihitung proporsional bagi yang masa kerjanya di bawah itu. THR mencakup upah pokok ditambah tunjangan tetap. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Aturan pastinya diatur pemerintah dan bisa berbeda tiap tahun, sesuai ketentuan/aturan terbaru.

Istilah sejenis

UMR / UMPPesangonPKWT vs PKWTTBPJS KetenagakerjaanJHT (Jaminan Hari Tua)Lembur (Uang Lembur)Kartu PrakerjaResign (Pengunduran Diri)