SHM vs HGB
Hunian & Properti
SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan tidak berbatas waktu, hanya bisa dimiliki warga negara Indonesia. HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang, sering dipakai perumahan, apartemen, dan badan usaha. Perbedaan ini memengaruhi nilai, keamanan kepemilikan, dan kewajiban perpanjangan. HGB dapat ditingkatkan menjadi SHM dengan syarat tertentu. Memahami status sertifikat penting sebelum membeli properti. Masa berlaku dan prosedur peningkatan diatur peraturan pertanahan sesuai ketentuan/aturan terbaru.
Istilah sejenis
Kos (Indekos)KontrakanIMB / PBGUang Muka Rumah (DP)Apartemen & Strata TitlePBB (Pajak Bumi dan Bangunan)